Apakah Usaha Bengkel Las Termasuk UMKM? Begini Penjelasannya

Apakah Usaha Bengkel Las Termasuk UMKM? Banyak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di saat pandemi covid19 merupakan salah satu sektor yang sangat terdampk. Banyak usaha dari pemerintah untuk membantu berjalannya roda ekonomi para pelaku usaha UMKM, diataranya adalah dengan menggelontor sejumlah bantuan untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ada juga program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan untuk para pelaku UMKM yang terdampak virus corona sebesar 2,4 Juta rupiah.

Apakah pelaku usaha bengkel las termasuk UMKM?

Apa itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah telah menetapkan definisi UMKM dan kriterianya. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha mikro

Kriteria dari UMKM yang pertama yaitu usaha mikro yang dapat diartikan sebagai suatu usaha ekonomi yang produktif miliki individu atau badan usaha yang tentunya memenuhi ciri-ciri sebagai usaha mikro.

Usaha kecil

Memasuki kriteria yang UMKM yang kedua yaitu usaha kecil, yang biasa diartikan sebagai suatu usaha ekonomi yang produktif dan berdiri sendiri atau independen dan dimiliki oleh suatu kelompok atau perorangan badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama

Usaha menengah

Usaha menengah merupakan kriteria dari UMKM yang terakhir, usaha menengah merupakan suatu usaha dalam ekonomi yang produktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat serta menjadi bagian secara tidak langsung maupun secara langsung bagi usaha kecil dan atau usaha besar. Selain itu, usaha menengah juga harus memenuhi kekayaan perusahaan minimal yang sudah di atur dalam undang-undang.

Baca juga : BLT UMKM 2021 Sebesar Rp.2,4 Juta Cair Lagi, Begini Cara Daftar Online-nya!

Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Kriteria Usaha Mikro

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Kriteria Usaha Kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar .

Kriteria Usaha Menengah

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Setelah dinyatakan lolos dan berhak menerima, pelaku UMKM yang dapat SMS bisa cek online daftar penerima untuk konfirmasi di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Jika benar nomor eKTP tercatat sebagai penerima, pelaku UMKM bisa datang ke bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca juga : Langkah Mudah Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMk)

 

Leave a Comment