CEK IURAN BPJS TERBARU, KELAS STANDAR DIUSULKAN RP.75.000

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih melakukan kajian dalam penerapan kelas standar di BPJS Kesehatan. Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan penilaian pemisahan kelas standar masih dalam proses dengan otoritas terkait.

Adanya rawat inap kelas standar dalam program BPJS Kesehatan akan menghilangkan sistem Kelas 1, 2 dan 3, sehingga kelas standar dibagi menjadi dua kriteria saja, yaitu kategori Peserta Penerima Iuran (PBI) dan kategori Peserta Non-PBI.

Sedangkan untuk besaran iurannya, Chosney belum bisa menyebutkannya, karena semua urusan masih dalam kajian.

“Masih dalam pengkajian dan masih taraf diskusi. Belum bisa ada yang dapat saya kemukakan,” kata Choesni kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/12/2020).

Kendati demikian, sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya penetapan iuran BPJS Kesehatan dengan adanya kelas standar ini akan dilakukan dengan hati-hati.

“Agar memperkuat ekosistem JKN [Jaminan Kesehatan Nasional] untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti,” kata Muttaqien, Senin (16/12/2020).

Baca juga : Rincian besaran iuran bpjs kesehatan tahun 2021 dari pns hingga pegawai swasta

Penerapan rawat inap kelas standar, merupakan salah satu kebijakan yang masuk di dalam manfaat program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Proses peninjauan manfaat JKN berbasis KDK dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Akademisi dan Organisasi Profesi.

“Implementasi secara bertahap kelas standar bertahap di RS Vertikal pada tahun 2022,” jelas Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Iuran BPJS Kelas Standar Diusulkan Rp 75.000

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Alasannya, angka tersebut dihitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.
“Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2,” jelas Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (21/9/2020).

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Artinya, menurut Saleh kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp 75.000.

Jika dilihat dari kisaran rentang iuran antara kelas 3 dan kelas 2 tersebut, artinya yang saat ini menjadi peserta kelas 3, akan kesulitan membayar. Karena iuran yang ada selama ini mereka bayarkan hanya Rp 42.000 per bulan.

Oleh karena itu, menurut Saleh DJSN mestinya bisa menghitungkan secara konkrit berapa besaran iuran jika nanti kelas standar itu diterapkan.

Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan artinya, semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.

Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik, sejak 1 Juli 2020.
Adapun iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbaru ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja(BP). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

– Iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bulannya. Besaran ini turun dari Rp 160 ribu di Perpres nomor 75 tahun 2019.

– Iuran kelas II ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per bulan. Besaran iuran ini turun dari Rp 110 ribu per bulan di Perpres 75/2019.

– Iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 42 ribu per bulan. Namun, masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan, sebab pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500.

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Empat Skenario Penerapan Kelas Standar

Sampai saat ini, DJSN memiliki empat opsi skenario penerapan kelas standar.

Skenario pertama, kelas standar dilakukan di RS Vertikal, RS Pemerintah lainnya dan RS Swasta.

Skenario kedua, kelas standar kemungkinan akan dilakukan di RS Pemerintah dan RS Swasta.

Sementara skenario ketiga, penerapan kelas standar disesuaikan dengan bed occupancy ratio (BOR). BOR merupakan angka yang menunjukan persentase penggunaan tempat tidur di unit rawat inap atau bangsal.

“Kabupaten/kota dengan BOR di bawah 40%, kabupaten/kota dengan BOR 41% sampai 69%, serta kabupaten/kota dengan BOR di atas 70%,” jelas Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni.

“Skenario keempat dengan melihat kesiapan pemerintah daerah, terkait supply side,” kata Choesni melanjutkan.

Berdasarkan pengawasan Dewan BPJS Kesehatan di lapangan, sampai dengan Oktober 2020, fasilitas kesehatan (faskes) belum memahami bagaimana definisi dari kelas standar.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan sosialisasi secara insentif dan transparan khususnya dengan asosiasi rumah sakit dan pemerintah daerah.

“Informasi yang diperoleh, faskes belum tepat dan jelas mengenai rencana implementasi KDK dan kelas standar. Faskes membutuhkan persiapan, dan seperti apa kriterianya,” jelas Ketua Dewan Pengawas BPJS Chairul Radjab Nasution bulan lalu saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR.

“Melakukan sosialisasi intensif kepada faskes terkait rencana penerapan KDK dan kelas standar agar tidak berdampak pada risiko reputasi bagi BPJS Kesehatan,” kata Chairul melanjutkan.

Menurut Chairul, batas waktu peninjauan manfaat perlu disepakati seluruh stakeholder organisasi profesi dan asosiasi faskes. Juga mesti jelas seperti apa definisi, kriteria, dan ruang lingkup KDK dan kelas standar, khususnya dengan organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) oleh berbagai rumah sakit, baik rumah sakit publik dan swasta. Mulai dari regional Barat, Tengah, dan Timur.

Baca juga : Rincian besaran iuran bpjs kesehatan tahun 2021 dari pns hingga pegawai swasta

Hasil FGD dengan antar RS tersebut, hasilnya, 72% RS setuju, 16% RS tidak setuju, dan 12% tidak tahu.

“Yang belum menyetujui, karena agak concern dengan kesiapan infrastruktur dan harus melakukan tahapan secara baik. Sementara yang 12% tidak tahu akan diperbaiki dengan konsultasi publik,” ujar Choesni saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020). (Sumber : cnbcindonesia.com)

Check Also

Segera cek cara dan syarat daftar dan cara mengecek bantuan UMKM atau Banpres 2021

SEGERA CEK SYARAT DAFTAR DAN CARA MENGECEK BANTUAN UMKM ATAU BANPRES 2021!!

Pelaku usaha kecil tanpa NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum masih bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar ... Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *