Cara Mudah Lapor Pemotongan Pph 23 Di Djp Online

Pajak adalah hak negara yang harus dibayar oleh warga negara sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab warga negara terhadap pembangunan dan kemajuan bangsa. Pajak dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenal juga dengan nama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh 23 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh para pengusaha yang telah memperoleh keuntungan.

PPh 23 sendiri merupakan pajak yang dikenakan oleh para pengusaha atau wajib pajak yang telah memperoleh uang dari hasil usaha atau pekerjaannya. PPh 23 berbeda dengan PPh lainnya karena PPh 23 tidak lagi dikenakan pada saat terjadinya transaksi, tetapi dikenakan pada saat pemotongan.

Karena itu, para pengusaha atau wajib pajak yang telah memperoleh keuntungan harus melaporkan PPh 23 yang telah dipotongkan dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di era digital seperti sekarang ini, para wajib pajak sudah tidak perlu lagi datang ke kantor DJP untuk melaporkan PPh 23 yang telah dipotongkan. Kini, para wajib pajak sudah bisa melakukan laporan secara online melalui DJP Online.

Apa Itu DJP Online?

Apa Itu DJP OnlineSumber: bing.com

DJP Online adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan para wajib pajak dalam melakukan laporan pajak secara online. Dengan adanya sistem ini, para wajib pajak dapat melakukan laporan PPh 23 tanpa harus datang ke kantor DJP.

Cara Lapor PPh 23 di DJP Online

Cara Lapor PPh 23 di DJP OnlineSumber: bing.com

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melapor PPh 23 di DJP Online:

Pertama, Pendaftaran Akun di DJP Online

Pertama Pendaftaran Akun di DJP OnlineSumber: bing.com

Pada tahap ini, para wajib pajak harus melakukan registrasi atau pendaftaran akun di DJP Online. Registrasi akun ini bisa dilakukan dengan cara mengakses laman https://djponline.kemenkeu.go.id dan mengklik tombol “Daftar”. Pada halaman selanjutnya wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti nama, alamat, nomor NPWP, dan lain sebagainya. Setelah semua informasi terisi, wajib pajak harus mengklik tombol “Kirim”.

Kedua, Masuk ke Menu Lapor PPh 23

Kedua Masuk ke Menu Lapor PPh 23Sumber: bing.com

Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun, wajib pajak harus masuk ke menu Lapor PPh 23. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengklik menu “Lapor PPh 23” yang terletak di bagian atas halaman.

Ketiga, Mengisi Formulir Laporan PPh 23

Ketiga Mengisi Formulir Laporan PPh 23Sumber: bing.com

Setelah masuk ke menu Lapor PPh 23, wajib pajak akan dihadapkan pada formulir laporan PPh 23. Pada formulir ini, wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, tanggal laporan, jumlah pemotongan PPh 23, dan lain sebagainya. Setelah semua informasi terisi, wajib pajak harus mengklik tombol “Kirim”.

Keempat, Verifikasi Data

Keempat Verifikasi DataSumber: bing.com

Setelah melakukan pengisian formulir, wajib pajak harus melakukan verifikasi data yang telah diisikan. Verifikasi ini bisa dilakukan dengan cara mengisi nomor registrasi yang dikirimkan oleh DJP Online ke alamat email atau nomor HP wajib pajak. Setelah mengisi nomor registrasi, wajib pajak harus mengklik tombol “Kirim”.

Kelima, Cetak Bukti Laporan PPh 23

Kelima Cetak Bukti Laporan PPh 23Sumber: bing.com

Setelah melakukan verifikasi data, wajib pajak akan mendapatkan bukti laporan PPh 23 yang telah dikirimkan oleh DJP Online. Pada tahap ini, wajib pajak harus mencetak bukti laporan PPh 23 tersebut dan menyimpannya sebagai bukti laporan PPh 23 yang telah dilakukan.

Demikianlah Cara Mudah Lapor Pemotongan PPh 23 di DJP Online

Demikianlah Cara Mudah Lapor Pemotongan PPh 23 di DJP OnlineSumber: bing.com

Dengan adanya sistem DJP Online, para wajib pajak sudah bisa melakukan laporan PPh 23 secara online tanpa harus datang ke kantor DJP. Dengan demikian, para wajib pajak bisa lebih fleksibel dalam melakukan laporan PPh 23 dan tidak perlu khawatir lagi akan jadwal kunjungan ke kantor DJP.

Leave a Comment