Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah merilis kebijakan sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19. NadiEm mengatakan akan mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tahun 2020/2021.
“Pemerintah hari ini melakukan perubahan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor daerah, atau kantor Kementerian Agama untuk membatasi pemberian izin belajar tatap muka di sekolah yang menjadi kewenangannya,” jelas Nadiem MakarIm dalam siaran di YouTube. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jumat (11/11/2020).
Selain itu, Nadiem menekankan pemulangan sekolah secara tatap muka yang akan dilaksanakan serentak melalui penerapan beberapa protokol baru. Ini termasuk memastikan siswa dan siswa dapat masuk kelas dan tidak membiarkan kerumunan orang bertambah.
Banyak hal yang dilarang di sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
1. Kantin tidak bisa dibuka
Mendikbud Nadim menjelaskan bahwa dalam pertemuan tatap muka yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut, tidak dimungkinkan untuk membuka kantin sekolah. Ini tidak dimaksudkan untuk membuat masalah di kantin.
Baca juga : SEKOLAH TATAP MUKA DIIZINKAN PADA JANUARI 2021, INI ATURANNYA, SEKOLAH DIMINTA MEMPERSIAPKAN DIRI
2 kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler
Tidak hanya kantin yang tidak bisa dibuka, kegiatan olahraga juga tidak diperbolehkan. Ini adalah makanan yang tidak menyebabkan keramaian.
Namun, ada beberapa observasi dari Nadiem bahwa jika olahraga diperbolehkan, kegiatan ini menggunakan protokol umum, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti basket atau voli.
Nadim juga menegaskan, kegiatan olahraga sebaiknya tidak melibatkan peralatan. Sedangkan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan menggunakan protokol yang sehat.
Rincian protokol kesehatan COVID-19 yang harus dipertimbangkan saat mengizinkan sekolah tatap muka adalah sebagai berikut.
- Jaga jarak setidaknya 1,5 meter
- Jumlah maksimum siswa per kelas :
- PAUD: 5 (dari 15 siswa standar)
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 siswa)
- SLB: 5 (dari 8 siswa standar)
3. Sistem pembelajaran secara bergilir atau bergeser:
Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Masker harus digunakan
Masker 3 Lapisan
Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan Anda dengan sabun di bawah air mengalir.
Pilihan lainnya adalah menggunakan pembersih tangan
6. Tidak ada kontak fisik
7. Menerapkan etiket batuk dan bersin.
Sedangkan kondisi fisik yang diijinkan dalam sekolah tatap muka adalah:
Itu harus sehat dan jika menderita komorbid harus dalam kondisi terkontrol
Anda tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang tinggal dengan warga sekolah.
Baca juga :
SEKOLAH TATAP MUKA AKAN DIMULAI JANUARI 2020, BERIKUT 6 SYARATNYA
Sumber : www.detik.com