Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit kembali ditengah pandemi covid-19.
Banpres Produktif pelaku Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan modal usaha yang diberikan sebagai dana hibah, bukan sebagai pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan. dan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Total ada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima bantuan masing-masing Rp1,2 juta dan langsung ditransfer ke rekening penerima yang sudah memenuhi syarat.
Baca juga : 11 Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya Dan Berizin OJK
Besaran BPUM ini ada perubahan besaran bantuan dari sebelumnya sebesar Rp. 2,4 juta menjadi Rp.1,2 juta. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021.
“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut,” tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021″
Para pelaku usaha mikro yang sebelumnya sudah melakukan pengajuan permohonan untuk mendapatkan bantuan bisa mengecek sendiri status permohonannya apakah disetujui atau tidak dengan 2 cara, yakni melalui https://eform.bri.co.id/bpum (bank BRI) dan https//:banpresbpum.id (khusus untuk Bank BNI).
Bagi para pelaku usaha mikro yang sebelumnya (2020) pernah mendapatkan BPUM, dapat menerima kembali BPUM tahun 2021. Untuk para penerima BPUM 2020 untuk mendapatkan BPUM 2021 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Program BPUM ini diusulkan oleh badan/dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Baca juga : Berikut Daftar Perusahaan FINTECH yang Berizin dan Terdaftar Di OJK
Data yang harus disiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro
Calon penerima Dana Hibah Bantuan Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkap data sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap sesuai yang tercantum di KTP
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Jenis kelamin
- Tanggal Lahir
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Para pelaku usaha yang belum mempunya rekening di Bank penyalur bantuan (BRI atau BNI), maka akan dibuatkan rekening nanti saat pencairan bantuan oleh lembaga penyalur yaitu BRI atau BNI
Bagi para pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP berbeda dengan domisili, maka dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke dinas Koperasi dan UK setempat.
Sedangkan para pelaku usaha mikro yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat yang tercantum dengan KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku Usaha Mikro yang mendapatkan Banpres BPUM akan diinformasikan oleh badan penyalur bantuan. Setelah menerima pemberitahuan maka pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan supaya dapat segera mencairkan dana yang sudah didapatkan.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM?
sesuai dengan peratran Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak mendapatkan Dana Hibah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Baca juga : 11 Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya Dan Berizin OJK