Bareskrim tangkap DPO pemilik aplikasi robot trading ilegal evotrade

Bareskrim tangkap DPO pemilik aplikasi robot trading ilegal evotrade. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap Anang Diantoko (AD) terkait dugaan investasi ilegal dengan kedok robot trading Evotrade.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Divisi Humas Kapolres Karopenmas, mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil hingga pemblokiran rekening yang berjumlah miliaran.

Menurut Whisnu, Anang Diantoko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah pemilik platform trading otomatis Evotrade.

“Sudah diamankan tersangka atas nama DPO pemilik robot perdagangan Evotrade atas nama Anang Diantoko,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (23/3).

Bareskrim tangkap DPO pemilik aplikasi robot trading ilegal evotrade

Whisnu mengatakan Anang ditangkap di kawasan Villa Gray, Jalan Doku Indah, Kuta Utara, Bali, pada Minggu, 20 Maret 2022.

Barang bukti yang disita polisi adalah 10 handphone berbagai merek, tiga modem, enam kartu ATM, satu sepeda motor, BPKB dan uang tunai senilai Rp. 1.600.000.

Ia mengatakan, rekening yang diblokir dalam kasus jebakan Anang itu berjumlah Rp 250 miliar. “Selain itu, penyidik ​​juga memblokir beberapa rekening milik tersangka dengan nilai Rp 250 miliar,” katanya.

“Total barang yang disita dalam kasus ini antara lain Lexus L 570, BMW M5 BPKB, BMW Z4, BPKB, Mini Cooper, sepeda motor Harley Davidson dan sepeda motor Vespa Flamavera,” katanya.

“Selanjutnya tersangka diinterogasi dan ditahan di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2022, Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus penipuan investasi bot perdagangan Evotrade. Mereka adalah AD, AMA, AK, D, DES, dan MS.

Polisi menyebut ada 3.000 pengguna aplikasi Evotrade yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, dan Aceh.

Tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.