BLT SUBSIDI GAJI BPJS TAHAP 5 SUDAH CAIR KE REKENING KARYAWAN, LAPOR KESINI JIKA BELUM DAPAT !!

Pada Jumat, 20 November 2020, BLT subsidi gaji BPJS tahap kedua tahap keempat dicairkan kepada 2,44 juta karyawan periode November hingga Desember 2020.

Ida dalam siaran persnya, Jumat, 20 November 2020, “Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan subsidi gaji gelombang keempat periode kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran sebesar 2,93 triliun rupiah.”

Baca jugaTernyata 2 hal ini yang bikin blt gaji kamu nyangkut di bank

Bantuan yang akan didapat adalah Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan dengan jangka waktu pengembalian Rp 1,2 juta.

Dalam kurun waktu 4 hari sejak subsidi gaji Tahap 2 4 dicairkan, BLT Kementerian Ketenagakerjaan telah mendistribusikan BPJS Tahap 5 kepada 1,9 juta karyawan.

Hal itu diumumkan di Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker RI, terkait pencairan dana bantuan.

Baca juga : Google kucurkan dana Rp.140 miliar buat umkm di indonesia, mau?

Untuk memverifikasi dana telah dihabiskan di akun Anda, Anda dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU untuk memverifikasi.

Selain itu, BPJSTKU bisa memastikan status rekening masih aktif atau sesuai dengan nama pemilik.

Anda juga dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU Mobile untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui ponsel Anda.

Aplikasi BPJSTKU Mobile ini adalah pengganti aplikasi lama BPJSTKU Mobile dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile.

Baca jugaTernyata 2 hal ini yang bikin blt gaji kamu nyangkut di bank

Bagi Anda pengguna smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Adapun untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga : Google kucurkan dana Rp.140 miliar buat umkm di indonesia, mau?

Berikut ini cara cek nomor rekening yang terdaftar

Untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik ‘kirim’
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
  9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Cara buat laporan Aduan BPJS

Namun jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 belum cair ke rekening, Anda dapat membuat laporan aduan melalui website Kemnaker sekaligus memeriksa status bantuan, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.
  • Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.
  • Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
    Klik “Daftar Sekarang.”
  • Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
  • Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login.”
  • Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  • Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  • Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  • Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca juga : Google kucurkan dana Rp.140 miliar buat umkm di indonesia, mau?

Jika Anda mengalami masalah pencairan atau nama Anda tidak terdaftar di situs web Kementerian Tenaga Kerja yang tersedia di dasbor, ada tombol “Kirim Pengaduan” yang dapat Anda isi dengan keluhan Anda terkait pencairan.

Baca jugaTernyata 2 hal ini yang bikin blt gaji kamu nyangkut di bank

Cara lain adalah anda bisa langsung klik pada link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home