BLT UMKM 1.2 Juta Cair Lagi, Simak Syarat Dan Cara Pencairannya!

Kabar gembira untuk para pelaku UMKM, khususnya pengusaha mikro, BLT UMKM Cair lagi. Pemerintah kembali memperpanjang program BLT UMKM alias bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Tahun ini, pelaku usaha mikro bisa mendapat BLT UMKM Rp 1.2 juta.

Tahun ini, pemerintah memutuskan 12,8 juta pengusaha mikro akan menerima BLT UMKM senilai Rp 1.2 juta. Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun disediakan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro tersebut.

Bantuan ini bertujuan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha kecil yang belum terkena kredit bank atau bankable.

Tahun ini, pemerintah juga menambah distributor BLT UMKM yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, dan kini dana BLT UMKM sudah bisa dicairkan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online. Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota

Penerima BLT UMKM

Yang berhak menerima program BPUM adalah

  • warga negara Indonesia;
  • memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan
  • tidak sedang menerima KUR.

Data yang harus dilengkapi

Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik;
  • Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha);
  • jenis kelamin;
  • tanggal lahir;
  • bidang usaha;
  • nomor telepon;
  • dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mengecek daftar Penerima BLT UMKM

Berikut caranya mengecek daftar penerimanya bantuan melalui e-form BRI :

  1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
  5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Untuk mencairkan BLT UMKM, pelaku usaha mikro harus membawa beberapa dokumen antara lain:

  1. Membawa buku tabungan
  2. Membawa Kartu ATM
  3. Membawa KTP
  4. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima BPUM sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Cara Daftar Secara Online

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil)

Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) . Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Membuat Nomor Induk Berusaha

Berikutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) :

Data yang harus disiapkan :

  • KTP
  • NPWP
  • Alamat Email

Langkah Selanjutanya:

  • Buka Situs http://oss.go.id/
  • Daftar dengan Akun Email Anda
  • Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
  • Masuk ke situs http://oss.go.id/
  • Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
  • Isi Biodata Sesuai KTP
  • Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
  • Cek Ulang Kelengkapan
  • Pilih Selesai
  • Unduh PDF NIB dan IUMK anda
  • Selesai

Baca cara pembuatan Nomor Induk Berusaha di artikel kami lainnya : Langkah mudah membuat nomor induk berusaha (nib) dan izin usaha mikro kecil (iumk)

Waktu Penyaluran Bantuan BLT UMKM

Sampai Kapan BLT UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah? BLT UMKM Rp 1,2 juta ini akan disalurkan pemerintah secara bertahap hingga akhir 2021.