CEK PENERIMAN BLT GURU HONORER DI https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan tanpa PNS (Kehormatan).

Menteri Pendidikan Nadim Makarem mengatakan, mengutip Kompas.com, Selasa (17/11/2020), total anggaran yang disiapkan Universitas Bahrain untuk guru honorer dan pendidikan sebesar Rp 3,6 triliun.

Rencana yang ditargetkan, BSU memberangkatkan 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan tutor, 162.277 dosen, 237.623 pegawai perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadim mengatakan, setiap guru honorer atau tenaga honorer akan mendapat bantuan sebesar Rp. 1,8 juta akan memberikannya sekaligus.

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer dan tenaga pengajar honorer dapat membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat log in dengan memasukkan email terverifikasi atau melakukan reset melalui Sekolah Dapodiknya jika ada kesalahan data.

Persyaratan penerima manfaat

Nadim mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat mudah, sehingga bantuan bisa diberikan dengan cepat dan efisien.

Persyaratan BSU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bukan pegawai pemerintah.
  • BSU tidak diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.
  • Anda tidak menerima kartu pra-kerja hingga 1 Oktober 2020.
  • Penghasilan kurang dari Rp 5 juta.

1,8 juta guru honorer dialokasikan

Pemberian BSU kepada guru honorer dan tenaga honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.

Dikutip Kompas.com, 18 September 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto mengatakan, pemerintah akan merilis program guru honorer baru.

Nantinya, kata Erlanga, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.

Skema Bantuan Program untuk Pendidik Kehormatan akan serupa dengan Program Dukungan Penggajian yang menargetkan karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Sementara itu, per 14 September 2020, tunjangan gaji telah didistribusikan kepada 398.637 pegawai honorer di bidang pendidikan.

Subsidi Rs. Disediakan 600.000 per bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Instruktur honorer yang mendapat gaji bersubsidi adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Namun, pegawai honorer yang menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal tersebut dilaporkan Mendikbad Nadim Makarem saat menghadiri rapat kerja di DPR RI X yang ditayangkan secara kasar, Senin (16/11/2020).

“Oleh karena itu, persyaratan kita untuk mendapatkan subsidi gaji dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat sederhana dan sangat efektif. Warga negara Indonesia tentunya tidak boleh menerima bantuan yang disubsidi oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak mengganggu berbagai jenis bantuan yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan” ujar Nadim seperti dikutip dari Kompas Dot Com, Selasa (17/11/2020).

Sumber : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Check Also

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Masih hangat dalam ingatan publik momen Idul Adha 1445 H di mana Hasyim Asy’ari, kala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *