Fatwa MUI Trading Forex. Dengan berkembangnya Internet di masyarakat lokal, muncul budaya baru di mana Anda dapat menikmati menghasilkan uang secara instan dan mudah, seperti jual beli mata uang dan mata uang asing. Pertanyaannya, apa hukum trading forex menurut Islami halal atau haram?
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh calon investor yang ingin mencoba berinvestasi di forex. Sebelum membahas hukum forex lebih jauh, mari kita definisikan dulu pengertian dari transaksi forex itu sendiri.
Kata kunci : trading forex adalah, trading forex indonesia, trading forex adalah judi, trading forex halal, trading forex autopilot, trading forex untuk pemula, trading forex haram, trading forex terpercaya, trading forex syariah, trading forex tanpa modal, trading forex syariah, trading forex spot syariah, aplikasi trading forex syariah, trading forex syariah online, hukum trading forex syariah, trading forex syariah indonesia, hukum trading forex halal atau haram, hukum trading forex dalam islam, hukum trading forex menurut islam, hukum trading forex menurut mui, hukum trading forex, hukum trading forex mui, hukum trading forex menurut agama islam, hukum trading forex syariah
Transaksi mata uang atau valuta asing (valas) pada dasarnya adalah transaksi mata uang (valas). Hukum pertukaran valuta asing di pasar uang pada dasarnya diterima.
Di Indonesia, transaksi trading forex diatur dengan undang-undang dan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perdagangan valas/ forex dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memperdagangkan pasangan mata uang tertentu sesuai dengan pasangan mata uang yang dipilih.
Perdagangan valas dapat membawa keuntungan besar, itulah sebabnya banyak yang menganggapnya terkait dengan perjudian. Sebenarnya ada beberapa ilmu yang bisa didapat saat trading forex.
Jika Anda ingin mengetahui aturan trading forex di Indonesia, silahkan simak ulasan hukum forex berikut ini.
MUI mengizinkan perdagangan valas SPOT, diana SPOT membeli dan menjual instrumen keuangan, komoditas, dan aset lainnya dengan pembayaran tunai dan langsung.
Pasar ini sering disebut sebagai pasar uang karena transaksi dipertukarkan langsung dengan aset.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 (Al-Sharf) tentang jual beli mata uang menyatakan bahwa jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Fatwa itu mengatakan: “Pada prinsipnya, perdagangan mata uang diperbolehkan dengan syarat tunduk pada kondisi berikut:
(a) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
(b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
(c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
(d) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.”
Forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam
Beberapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan oleh hukum valuta asing Islam adalah:
- Transaksi SWAP adalah transaksi yang menggabungkan kontrak jual valas pada harga spot dan pembelian antara harga jual valas dan kurs forward yang sama.
- Kontrak berjangka dan transaksi perdagangan valas masa depan sedang dipersiapkan. Jangka waktunya dari 2 x 24 jam hingga 1 tahun
- Perdagangan opsi adalah kontrak untuk memperoleh hak untuk membeli dan menjual yang tidak harus dieksekusi dalam beberapa unit mata uang asing pada harga, periode, atau tanggal kedaluwarsa tertentu.
Perdagangan Forex Islami
Jika suatu Trading forex tergolong halal dengan ketentuan atau transaksi tertentu, hal itu mencerminkan Fatwa MUI. Saat ini juga ada trading forex tanpa bunga sesuai syariah atau biasa disebut akun forex syariah.
Keuntungan dari trading forex Islami adalah Anda dapat menukar mata uang selama yang Anda inginkan. Perdagangan valas Islami juga melibatkan risiko bisnis yang lebih kecil daripada perdagangan biasa.
Namun, beberapa trader merasa kehilangan keuntungan karena suku bunga yang berbeda, yang memiliki nilai berbeda untuk setiap mata uang, karena aturan bank sentral, sehingga sebagian orang membenci sistem perdagangan Forex Islami.
Kesimpulan Fatwa MUI trading forex
Namun, Forex Syariah dapat menghindari perubahan suku bunga yang fluktuatif dan dapat menimbulkan spekulasi jika spekulasi adalah salah satu transaksi yang tidak diperbolehkan oleh Islam.
Dengan kata lain, trading Forex Syariah bisa menjadi pilihan Anda untuk berinvestasi dengan aman dan tidak melanggar Syariah.