GRATIS!! BEGINI CARA DAFTAR UMKM ONLINE, DAPAT BLT Rp.1,2 JUTA

Cara Daftar UMKM Online. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah memastikan bahwa bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) kembali digulirkan bulan Maret 2021.

BLT UMKM 2021 yang digulirkan pada bulan maret ini senilai Rp.1,2 Juta rupiah akan disalurkan kepada 14 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, bagi para pelaku OMKM yang ingin mendapatkan BLT, segera mendaftarkan usahanya ke oss.go.id.

Sedangkan persyaratan untuk memperoleh BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta pada Maret 2021 adalah memiliki izin usaha perseorangan (skala mikro dan kecil).

Karenanya, BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta untuk UMKM menjadi perhatian pemerintah Joko Widodo dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pelaku UMKM harus mendaftar UMKM di oss.go.id jika ingin menerima uang tunai BLT UMKM 2021 paling lambat Maret 2021 dan dapat mendaftar online secara gratis.

Baca juga : Catat! Ada 6 Bansos yang Bakal Cair Serentak Bulan Maret 2021. Begini Cara Mendapatkannya

Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh SWARAIND.COM dari laman oss.go.id, berikut cara daftar UMKM online mendaftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta pada Maret 2021.

Cara Daftar UMKM Online

Langkah-langkah Registrasi Akun OSS

  • Buka link OSS v1.1 melalui (oss.go.id)
  • Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
  • Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
  • Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
  • Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

Proses Pembuatan NIB dan izin usaha

  1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
    (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
  3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
  4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
  5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca juga : Segera cek syarat daftar dan cara mengecek bantuan umkm atau banpres 2021!!

Proses izin komersial/operasional

  1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/ Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/ Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar BLT UMKM 2021 cair pada bulan Maret 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca juga : Segera Cair! BLT Subsisi Gaji 2021 Sebesar 3,55Jt Rupiah. Baca Syaratnya!