Bagaimana kabarmu sobat swaraind.com, apakah Anda baru saja menikah dan memilih tinggal di tempat baru bersama suami / istri karena mengambil cicilan rumah yang akan anda tempati? Jika demikian halnya, maka Anda harus segera mengurus masalah identitas, termasuk kartu keluarga Anda. Lihat persyaratan pindah Kartu Keluarga lengkap kami di bawah ini.
Kartu keluarga (KK) merupakan identitas penting yang harus dimiliki setiap orang.
Hal ini dikarenakan Kartu Keluarga (KK) menggambarkan identitas penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, profesi masing-masing anggota keluarga, dan berbagai informasi lainnya.
Nah, Kartu Keluarga juga dibutuhkan untuk kebutuhan yang berbeda, lho.
Kartu Keluarga biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, misalnya keperluan usaha, pengajuan kredit, pendaftaran sekolah dan hal-hal penting lainnya.
Penggantian Kartu Keluarga juga diperlukan bila ada perubahan komposisi anggota keluarga. Misalnya, bertambah atauu berkurangnya anggota keluarga di dalamnya.
Banyak juga penyebab yang menyebabkan terjadinya perubahan formasi KK, misalnya kematian, perkawinan, persalinan, perceraian, dan berbagai penyebab lainnya.
Alasan Pindah Kartu Keluarga (KK)
Baca juga : Cetak kartu keluarga dan akta kelahiran bisa dilakukan sendiri dirumah, begini caranya
Ada banyak alasan untuk mengubah KK Anda.
Misalnya Anda baru saja menikah dan diharuskan pindah rumah ke rumah baru untuk bergabung dengan pasangan Anda, setelah sebelumnya Anda tinggal di rumah suami Anda.
Karenanya, saat memindahkan KK, ada syarat yang harus diatur.
Syarat dan pengaturan pindah Kartu Keluarga tidaklah sulit, asalkan semua sudah disiapkan dengan benar.
Lantas, apa saja syarat untuk pindah KK?
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pemindahan KK, baik antar daerah / kota / provinsi.
Namun perlu diperhatikan bahwa persyaratan ini mungkin saja berbeda di tiap daerah, ya
Berikut syarat pindah KK:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Formulir permohonan pindah RT/RW/Kecamatan/Kelurahan;
- Fotokopi KTP;
- Pas Foto 4×6 (5 lembar);
- Formulir isian KK (F.1-01) jika ada anggota KK yang ditinggal;
- Formulir pernyataan (F.1-05) bila ada perubahan;
- Fotokopi akta kelahiran/F.02-01;
- Fotokopi ijazah (opsional);
- Fotokopi surat nikah/akta kawin/akta cerai.
Tahapan Pindah Kartu Keluarga
Setelah memahami syarat pindah KK, lantas bagaimana cara mengurusnya?
Cara mengurus pindah KK terbilang gampang asalkan kamu tahu tata caranya.
Misalnya saja kamu ingin pindah KK antarprovinsi, maka bisa ikuti langkah berikut ini.
Tahapan dan prosedur pindah KK:
- Meminta surat pengantar pindah RT/RW daerah asal sesuai alamat KTP;
- Siapkan fotokopi KTP suami/istri, KK lama, dan dokumen opsional lainnya untuk diserahkan ke RT/RW;
- Setelah dapat surat pengantar pindah, datangi kelurahan untuk proses selanjutnya;
- Kamu akan mendapatkan surat keterangan pindah dari kelurahan;
- Datangi kantor Dukcapil setempat dan bawa KK asli dan syarat lainnya;
- Serahkan surat keterangan pindah dan KK asli;
- Surat keterangan pindah akan diproses selama 7 hari kerja atau tergantung dari Dukcapil setempat. Biasanya kamu juga akan mendapat nota pengambilan berkas;
- Datang lagi dengan membawa nota pengambilan berkas tersebut untuk mendapatkan surat keterangan pindah dari Dukcapil (surat ini biasanya berlaku 30 hari);
- Tahap selanjutnya minta surat pindah masuk ke RT/RW yang dituju dengan menyertakan fotokopi KTP, KK, surat keterangan pindah dari Dukcapil;
- Setelah mendapat surat pindah masuk dan KK sementara, datangi kelurahan yang dituju dengan membawa fotokopi KTP dan KK lama;
- Serahkan berkas tersebut, sehingga pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pembuatan KK atau KTP untuk kecamatan;
- Tahap terakhir adalah kunjungi kecamatan dengan membawa berkas dari kelurahan dan syarat lainnya.
- Serahkan semua berkas ke petugas untuk di cek.
- Jika sudah lengkap, kamu akan memperoleh nota untuk pengambilan KK yang diproses selama 2 minggu.
Nah, gampang kan cara pengurusan pindah Kartu keluarga (KK)? Semoga artikel ini bermanfaat buat sobat swaraind.com semua.
Baca juga : Cetak kartu keluarga dan akta kelahiran bisa dilakukan sendiri dirumah, begini caranya
Jangan lupa baca artikel lainnya juga ya… (sumber : 99.co)