Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Begini Caranya

Bekasi, 12 Desember 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan untuk masyarakat untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Layanan ini dibuka seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, layanan ini penting agar masyarakat dapat memastikan apakah data pribadinya digunakan secara sah oleh parpol. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa dirugikan dengan pencatutan data pribadi mereka oleh parpol,” kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (12/7/2023).

Layanan cek NIK terdaftar parpol dapat dilakukan secara online melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/. Masyarakat cukup memasukkan NIK KTP mereka pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol “cari”.

Jika nama masyarakat tercantum dalam daftar, maka artinya NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol. Masyarakat dapat melaporkan pencatutan data pribadi mereka ke KPU melalui fitur “Tanggapan” yang tersedia di situs tersebut.

Berikut langkah-langkah untuk cek NIK terdaftar parpol:

  1. Buka lamanĀ https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Gulirkan ke bawah dan klik pada bagian “Cek Anggota Parpol”
  3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan “cari”
  4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Selain melalui laman resmi KPU, masyarakat juga dapat mengecek NIK terdaftar parpol melalui aplikasi Info Pemilu yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Mengecek NIK Terdaftar Parpol Melalui Aplikasi Info Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan untuk masyarakat untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Layanan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU atau melalui aplikasi Info Pemilu.

Aplikasi Info Pemilu tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memiliki fitur-fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait Pemilu, termasuk cek NIK terdaftar parpol.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK terdaftar parpol melalui aplikasi Info Pemilu:

  1. Unduh dan install aplikasi Info Pemilu di perangkat Anda.
  2. Buka aplikasi Info Pemilu.
  3. Klik menu “Cek Anggota Parpol”.
  4. Masukkan NIK KTP Anda.
  5. Klik tombol “Cari”.

Jika nama Anda tercantum dalam daftar, maka artinya NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol. Masyarakat dapat melaporkan pencatutan data pribadi mereka ke KPU melalui fitur “Tanggapan” yang tersedia di aplikasi tersebut.

Check Also

Update Perolehan Suara 16 Caleg Artis: Ahmad Dhani Tertinggal Jauh!

Daftar Terkini Perolehan Suara 16 Caleg Artis: Ahmad Dhani Tertinggal Jauh!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *