Pajak Atas Bunga Deposito Yang Dikenakan Kepada Nasabah Di Indonesia

Deposito merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia. Fasilitas ini menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan dan memiliki jangka waktu lebih pendek. Meskipun begitu, deposito bukanlah instrumen investasi yang bebas pajak. Setiap nasabah deposito diharuskan untuk membayar pajak atas bunga yang diperoleh. Bagaimana cara pengenaan pajak atas bunga deposito?

Pengenaan Pajak atas Bunga Deposito

Pengenaan Pajak atas Bunga DepositoSumber: bing.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap individu atau badan yang memperoleh pendapatan dari hasil deposito wajib membayar pajak. Pajak yang dikenakan berbeda-beda antara nasabah perorangan dan badan. Pajak atas bunga deposito yang dikenakan kepada nasabah perorangan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sedangkan untuk badan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 berlaku.

PPh Pasal 21 untuk Nasabah Pribadi

PPh Pasal 21 untuk Nasabah PribadiSumber: bing.com

Untuk nasabah perorangan, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21. Dalam hal ini, maka pajak atas bunga deposito yang diperoleh akan dikenakan berdasarkan tarif PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah sebesar 15% dari jumlah bunga deposito yang diperoleh. Selain itu, nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi pajak sebesar Rp. 15.000 untuk setiap transaksi.

PPh Pasal 23 untuk Badan

PPh Pasal 23 untuk BadanSumber: bing.com

Untuk badan, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23. Pajak atas bunga deposito yang diperoleh oleh badan berbentuk usaha tetap, seperti firma, CV, dan perusahaan, dikenakan tarif PPh Pasal 23. Tarif PPh Pasal 23 yang berlaku adalah sebesar 2.5% dari jumlah bunga deposito yang diperoleh. Selain itu, badan juga akan dikenakan biaya administrasi pajak sebesar Rp. 15.000 untuk setiap transaksi.

Cara Membayar Pajak atas Bunga Deposito

Cara Membayar Pajak atas Bunga DepositoSumber: bing.com

Setelah bunga deposito yang diperoleh telah dipotong pajak sesuai tarif yang berlaku, maka nasabah atau badan wajib melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang telah dipotong. Cara membayar pajak atas bunga deposito adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP merupakan dokumen untuk melakukan pembayaran pajak yang telah dikenakan pada nasabah atau badan. SSP ini dapat diperoleh di bank atau melalui website pajak. Apabila pembayaran telah berhasil dilakukan, maka nasabah atau badan akan mendapatkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Faktur.

Peran Bank dalam Pengenaan Pajak atas Bunga Deposito

Peran Bank dalam Pengenaan Pajak atas Bunga DepositoSumber: bing.com

Bank yang menyediakan produk deposito merupakan pihak yang wajib melakukan pengenaan pajak atas bunga deposito yang diperoleh nasabah. Dalam hal ini, bank akan menyediakan formulir pengajuan SSP yang bisa diisi oleh nasabah atau badan. Setelah formulir ini telah diisi, maka bank akan melakukan penghitungan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku, baik untuk nasabah perorangan maupun badan. Bank juga bertanggung jawab untuk mengirimkan SSP yang telah diisi oleh nasabah atau badan kepada pihak berwenang untuk melakukan pembayaran pajak.

Kesimpulan

Deposito merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, setiap nasabah deposito diharuskan untuk membayar pajak atas bunga yang diperoleh. Pajak atas bunga deposito yang dikenakan kepada nasabah perorangan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sedangkan untuk badan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 berlaku. Cara membayar pajak atas bunga deposito adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diperoleh di bank atau melalui website pajak. Bank bertanggung jawab untuk mengirimkan SSP yang telah diisi oleh nasabah atau badan kepada pihak berwenang untuk melakukan pembayaran pajak.