Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Diundur, Yang Sebelumnya Batal?

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Diundur, Yang Sebelumnya Batal? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tiba-tiba mengubah jadwal pengumuman hasil ujian PNS melalui Perjanjian Kerja Tahap II (PPPK).

Perubahan ini hanya dimungkinkan satu hari setelah pengumuman pada 16 Desember 2021, peserta dapat meninjau hasilnya.

Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Proklamasi No. 7830/B/GT.01.00/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ioan Cyril, Jumat 17 Desember 2021. Dalam pengumuman tersebut, hasil seleksi kompetensi untuk Diklat Guru tahap kedua hingga 21 Desember 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nonok Suryani mengumumkan perubahan jadwal pengumuman seleksi program pelatihan guru tahap kedua tahun 2021.

Informasi tersebut diunggah Nonuk melalui akun Instagram pribadinya, nunuksuryani, pada Sabtu (18/12/2021).

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa telah terjadi perubahan jadwal pengumuman proses sengketa dan hasil Identifikasi Kompetensi Guru Nomor 2 ASN-PPPK 2021: 7830/B/GT.01.00/2021.

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Diundur, Yang Sebelumnya Batal?

Sebelumnya, laman gurupppk.kemdikbud.go.id telah mengumumkan kelulusan peserta seleksi kompetensi guru tahap II PPPK 2021 pada Kamis (16/12/2021).

Namun, halaman iklan tersebut ditutup kembali dan semua iklan yang dimuat di halaman tersebut dihapus.

Pengumumannya hanya satu, yaitu penyesuaian jadwal pengumuman hasil seleksi program pelatihan guru tahap kedua.

Dengan mengaktifkan jadwal terbaru, jadwal sebelumnya yang tercantum dalam nomor Iklan: 6510/B/GT.01.00/2021 tidak berlaku.

Hal ini membuat bingung para peserta. Karena sebelumnya saya melihat hasilnya di halaman gurupppk.kemdikbud.go.id pada Kamis 16 Desember 2021.

Jadwal periode pengumuman kelulusan dan disclaimer

1. Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap kedua pada 21 Desember 2021
2. Penafian Tahap 2 (masa banding) pada 22-24 Desember 2021
3. Tanggapan Banding Tahap 2 (Response to Disclaimer) pada 24-30 Desember 2021
4. Pengumuman setelah disclaimer tahap kedua pada tanggal 31 Desember 2021

Peserta Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahap II tahun 2021 diharapkan dapat memantau gurupppk.kemdikbud.go.id dan SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pengumuman tersebut.

Saat ini terdapat kebijakan untuk memberikan nilai tambah kepada peserta dalam memilih kompetensi keguruan dan kompetensi mengajar.

Kementerian Pendayagunaan Mesin Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penyesuaian nilai marginal pegawai negeri melalui Perjanjian Kerja (PPPK) untuk fungsi pekerjaan seorang guru.

Penetapan nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Perubahan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Keguruan dan Kependidikan pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 tahun.

Nilai kelulusan guru untuk PPPK dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori dan nilai kelulusan pada program pelatihan guru Seleksi Kompetensi Tahap Dua 2021

Kategori 1

Peserta PPPK Guru Kategori 1 Tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Tata Usaha Negara Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi kompetensi teknis: terlampir
Pilihan kompetensi administratif, sosial dan budaya: 130
Wawancara: 24

Kategori 2

Khusus untuk peserta yang berusia minimal 50 tahun pada saat pendaftaran.

Seleksi kompetensi teknis:-
Pilihan kompetensi administratif, sosial dan budaya: 110
Wawancara: 20

Kategori 3

Jika nilai ambang Kelas 2 diterapkan dan masih ada formasi yang tidak terpenuhi, maka nilai ambang batas Kelas 3 diterapkan ke semua peserta.

Seleksi kompetensi teknis: terlampir
Pilihan kompetensi administratif, sosial dan budaya: 130
Wawancara: 24

Rincian derajat kelulusan berdasarkan unit dan materi pelajaran dapat ditemukan di sini.

Sumber : tribunnews.com