Siap-siap, KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak! Rapat paripurna DPR pekan depan rencananya pemerintah dan DPR telah menemukan kata sepakat untuk meneruskan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) selanjutnya di sahkan menjadi UU.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, rencananya akana menambah fungsi NIK Kartu Tanda Penduduk melalui RUU HPP ini. Unuk menguatkan sistem adminstrasi perpajakan dalam negeri, Sri Mulyani, rencananya NIK KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak. Jadi Masyarakan harap bersiap-siap.
Lebih lanjut, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta untuk menudukung percapatan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan penerimaan paak dari masyarakat.
Sri Mulyani menegaskan “Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,”
Ia mengatakan, perluasan basis pajak sebagai pendorong utama peningkatan penerimaan pajak juga dapat dicapai dengan menata ulang tarif pajak penghasilan badan dan orang pribadi serta menugaskan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, pelaporan dan pelaporan pajak.
Selain itu, penataan kembali mekanisme pajak pertambahan nilai, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, pemberlakuan pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang yang dapat dikurangkan dari dasar pengenaan pajak.
Poin penting dari Undang-Undang Harmonisasi Pajak (HPP) adalah untuk memperluas fungsi nomor induk KTP atau NIK, mengubahnya menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Ayat 1 Pasal 2 Bab II Undang-Undang Pembangkit Listrik Tenaga Air tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor. Dinas Pendapatan Umum yang bidang kegiatannya meliputi tempat kerja.
Menurut RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftar ke Kantor Penerimaan Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pendaftaran ini meliputi, tergantung pada bidang kegiatannya, tempat tinggal atau tempat tinggal Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
RUU HPP juga menyebutkan bahwa dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai URP, menteri yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan daerah akan memberikan data kependudukan dan masukan pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan database perpajakan.