SYARAT YANG HARUS DIKETAHUI SAAT DAFTAR BANTUAN BLT UMKM

Melanjutkan pembahasan tentang bagaimana cara dan syarat daftar penerima bantuan BLT UMKM. Banpres UMKM atau BPUM di artikel sebelumnya, kali ini kami akan membagikan cara syarat-syarat untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftar untuk mendapatkan bantuan.

Syarat daftar BLT UMKM yang harus dipenuhi

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
  • Setelah dinyatakan lolos dan berhak menerima, pelaku UMKM yang dapat SMS bisa cek online daftar penerima untuk konfirmasi di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Jika benar nomor eKTP tercatat sebagai penerima, pelaku UMKM bisa datang ke bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Baca juga : Bisa Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Daftar, Mau? Begini Caranya 

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini. (sumber: Pikiran-rakyat.com)