Saat mengajukan proposal pencekalan presiden sebesar Rs 2,4 juta, pelaku UMKM harus melengkapinya dengan beberapa syarat, yaitu:
Nomor Induk Kependudukan
Nama Lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang Usaha
Nomor Telepon
Baca Juga : Mau dapat bantuan BLT UMKM sebesar 2,4 Juta? Begini caranya
Pelaku UMKM terancam tidak mendapat Banpres Rp 2,4 juta jika tidak memenuhi syarat berikut:
Bukan WNI
Tidak punya NIK
Bukan usaha mikro
ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga : Kabar Gembira! BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Sumber : www.detik.com
Pages: 1 2