ASYIIK, BIKIN DAN PERPANJANG SIM SEKARANG GRATIS LHO

Pemerintah membuka kesempatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya atau gratis bagi sebagian orang/ golongan masyarakat tertentu..

Adapun golongan masyarakat berhak mendapatkan SIM gratis, antara lain warga miskin, mahasiswa dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan demikian, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga : Gak pake ribet, segera ganti sim lama anda dengan smart sim card

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Kesempatan untuk mendapatkan biaya SIM gratis diatur dalam Pasal 7 peraturan tersebut. Dalam pasal ini diperjelas bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 dapat ditetapkan menjadi 0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, dan kenegaraan.

Selain pertimbangan karena keadaan diluar kemampuan wajib bayar atau force majeure, juga bagi masyarakat miskin, pelajar / mahasiswa dan UMKM.

Perpres itu juga menambahkan, layanan yang mendapat prioritas bebas adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pemberian layanan gratis ini akan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Wajib tahu, begini cara dan syarat bikin sim online !!

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” tulis aturan itu. (Sumber : Kompas.com)

 

Check Also

WAJIB TAHU, BEGINI CARA DAN SYARAT BIKIN SIM ONLINE !!

WAJIB TAHU, BEGINI CARA DAN SYARAT BIKIN SIM ONLINE !!

Hai Sobat Swaraind.com, jika dalam waktu dekat ada di antara Anda yang perlu mendapatkan atau …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *