Bantuan langsung tunai atau juga disebutkan sebagai subsidi upah atau gaji (BSU) termin II untuk pekerja yang tecatat sebagai penerima tahap 4 telah disalurkan mulai Jumat (20/11/2020).
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji termin II tahap 4 kepada bank penyalur (20/11/2020).
Saat ini sudah masuk ke tahap bank penyalur, selanjutnya mentransfer dana bantuan subsidi gaji ke rekening penerima, baik bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (himbara) maupun non-himbara.
Apa saja yang perlu diketahui terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II tahap 4?
Baca juga : Kabar Gembira! BLT UMKM Diperpanjang Hingga Desember, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Pekerja Penerima
Pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengungkapkan subsidi gaji termin II tahap 4 ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja.