Jakarta, 1 Juni 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji kemungkinan penghasilan atau upah ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Peraturan tersebut mengatur bahwa gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri, termasuk ojol, akan dipotong 3% setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Dari 3% tersebut, 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.
Masih Menunggu Regulasi Teknis
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan regulasi teknis terkait dengan ojol masih disusun.
“Terkait ojol dan pekerja mandiri lainnya, itu masih menunggu regulasi teknis dari BP Tapera,” kata Indah, seperti dikutip dari kumparan.com.
Penolakan dari Serikat Pekerja Ojol
Serikat Pekerja Ojol (SP Ojol) menyatakan penolakan terhadap rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Mereka beralasan bahwa penghasilan ojol tidak stabil dan tidak cukup untuk ditabung.
Selain itu, SP Ojol juga mempertanyakan manfaat Tapera bagi ojol yang mayoritas belum memiliki rumah.
Belum Ada Keputusan Resmi
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Kemnaker terkait dengan rencana pemotongan gaji ojol untuk Tapera.
Kemnaker masih akan melakukan kajian dan diskusi dengan berbagai pihak terkait.