Intip Gaji Komite Tapera: Terbesar Capai Rp43 Juta per Bulan

Jakarta, 1 Juni 2024 – Besaran gaji Komite Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi sorotan publik setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Aturan tersebut mengatur honorarium dan tunjangan bagi anggota Komite Tapera.

Berdasarkan Pasal 3 PP 46/2023, besaran honorarium tertinggi diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional, yaitu sebesar Rp43.344.000 per bulan. Diikuti oleh Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio dengan honorarium Rp32.508.000 per bulan. Sedangkan anggota Komite Tapera unsur menteri lainnya secara ex officio menerima honorarium Rp29.257.200 per bulan.

Selain honorarium, Komite Tapera juga mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan hari raya (THR), tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

Dilansir dari detikFinance, Rabu (29/5/2024), lembaga itu dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Rincian Gaji dan Tunjangan Komite Tapera:

Jabatan Honorarium Tunjangan
Anggota Komite Tapera Unsur Profesional Rp43.344.000
Ketua Komite Tapera Unsur Menteri (ex officio) Rp32.508.000
Anggota Komite Tapera Unsur Menteri (ex officio) Rp29.257.200

Gaji dan tunjangan Komite Tapera dibiayai dari dana operasional Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang berasal dari:

  • Iuran peserta
  • Hasil investasi dana Tapera
  • Penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tanggapan Masyarakat

Masyarakat mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan Komite Tapera yang dianggap cukup tinggi dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR).

Beberapa pihak menilai bahwa besaran gaji dan tunjangan tersebut wajar considering tanggung jawab besar Komite Tapera dalam mengelola dana Tapera yang akan digunakan untuk membiayai perumahan rakyat.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa besaran gaji dan tunjangan tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih proporsional dengan kemampuan keuangan negara dan daya beli masyarakat.

Kesimpulan

Besaran gaji dan tunjangan Komite Tapera telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat perlu mengawasi kinerja Komite Tapera agar dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk mewujudkan program perumahan rakyat yang terjangkau.

Check Also

Dana Muhammadiyah Rp 15 Triliun Hengkang dari BSI, Imbas Persaingan Sehat atau Ada Masalah?

Dana Muhammadiyah Rp 15 Triliun Hengkang dari BSI, Imbas Persaingan Sehat atau Ada Masalah?

Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, telah memulai proses pemindahan dana dari Bank Syariah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *