MAU TAU CARA MEMBUAT KARTU KELUARGA SENDIRI SECARA ONLINE DIRUMAH? BEGINI CARANYA

Cara membuat kartu keluarga secara online

1. Cara membuat kartu keluarga online di situs Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri membuka layanan online melalui WhatsApp dan situs web untuk dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.

Bahkan, Dukcapil kini telah memasuki aplikasi mobile-nya yang dapat diunduh di Playstore atau melalui anjungan Dukcapil Mandiri.

Untuk dapat mencetak kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat harus mengajukan aplikasi, membuat akun, dan mengaktifkan situs Kementerian Dalam Negeri.

Berikut cara membuat Kartu Keluarga (KK) online.

Tahap pertama:
  • Buka https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/,
    Jika Anda belum memiliki akun, daftar dulu.
  • Pendaftaran akun sangat mudah dilakukan dengan menyiapkan NIK dan e-KTP lalu isi detail dibawah ini dengan lengkap:
  • Isi 16 digit nomor NIK.
  • Nama lengkap.
  • Pilih jenis kelamin.
  • tempat Lahir.
  • Tanggal lahir menurut data kependudukan.
  • Nomor handphone yang masih aktif dan tidak error karena ditujukan untuk verifikasi akun.
  • Alamat email yang masih aktif untuk memverifikasi akun.
  • Kata sandi (password) diperlukan.
  • Sebagai keamanan tambahan, sistem mengharuskan penghuni untuk memasukkan kembali kata sandi yang diinginkan dan kode unik atau captcha.
Tahap kedua:
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukkan nomor ponsel Anda, kata sandi dan kode captcha unik sesuai dengan formulir pembuatan akun
  • Nomor telepon
  • kata sandi
  • Kode unik atau captcha
  • Setelah masuk ke aplikasi, Anda bisa memilih berbagai fasilitas pengolah dokumen online
  • Mengisi Aplikasi KK Create
  • Jika demikian, Anda akan mendapatkan notifikasi cetak online.
  • Kartu keluarga online
    Sumber: dispendukcapil.jemberkab.go.id

2. Cara membuat kartu keluarga secara online di situs dukcapil daerah

Selain cara-cara di atas, Anda juga bisa membuat kartu keluarga secara online menggunakan cara-cara di bawah ini.

  • Masyarakat mengajukan lamaran melalui web melalui internet dan aplikasi mobile yang disediakan Disdukcapil kabupaten / kota masing-masing.
  • Saat mengisi aplikasi, masyarakat wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
  • Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permintaan masyarakat.
  • Setelah diproses permintaan pelayanan warga agar dokumen kependudukan ditandatangani oleh TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.
  • Kemudian sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email berupa web link informasi untuk mencetak dokumen kependudukan dan nomor KTP.
  • Masyarakat dapat menggunakan informasi ini untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat lain.
  • Teman-teman, saat kamu print KK, kamu akan langsung mendapatkan kode PIN oleh Dukcapil.

Nah, PIN itu rahasia dan masuk ke notifikasi ponsel atau email Anda sehingga tidak bisa dibagikan atau dibagikan dengan siapa pun.

Demikian artikel mengenai cara membuat Kartu Keluarga secara Online. Semoga bermanfaat.

Baca jugaCetak kartu keluarga dan akta kelahiran bisa dilakukan sendiri dirumah, begini caranya

Check Also

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Masih hangat dalam ingatan publik momen Idul Adha 1445 H di mana Hasyim Asy’ari, kala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *