PENDAFTARAN BLT UMKM 2,4 JUTA MASIH DIBUKA, BEGINI CARANYA

Berbagai bantuan diberikan pemerintah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop).

BLT atau Banpres sebesar Rp. 2,4 juta diberikan kepada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Bantuan tersebut diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Keuangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Hanung Harimba Rachman mengatakan pendaftaran BLT UMKM tetap terbuka. Ia mengatakan kepada Kompas.com, “Masih (buka). BPUM (Banpres Usaha Mikro Produktif) pagi ini ditambah menjadi (total) 12 juta penerima. Sehingga waktu pendaftaran diperpanjang sampai akhir November 2020,” Jumat (16/10/2020).

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

  • Memiliki usaha kecil (berskala mikro)
  • warga negara Indonesia
  • bukan ASN (PNS),TNI / POLRI, Staf BUMN / BUMD
  • Saat ini tidak memiliki pinjaman bank dan Kredit Pengusaha (KUR)

Persyaratan lain sebagaimana disebutkan dalam website Kemenkop, bagi pelaku usaha kecil yang alamat kerjanya berbeda dengan alamat tempat tinggal sebagaimana disebutkan dalam KTP dapat melampirkan Surat Keterangan Berusaha (SKU).

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut dapat menyurati atau menghubungi kantor koperasi daerah dan UMKM. Caranya dengan menulis atau menghubungi dinas yang menangani koperasi dan UMKM untuk diajukan sebagai calon penerima BPUM. Pelayanannya akan diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM, kata Hanung.

Selain itu, dapat diusulkan kepada Koperasi yang telah tersertifikasi badan hukum Kementerian / Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar dapat melengkapi data yang diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: NIK, Nama lengkap, Alamat rumah (sesuai KTP), Nomor telepon, Jenis usaha.

Bantuan tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada penerima bantuan melalui nomor rekening terkait secara langsung dan tidak secara bertahap. Jika penerima tidak memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pembayaran oleh Bank Transfer (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan bukanlah pinjaman atau kredit, tetapi hibah. Sehingga penerima tidak menanggung biaya apapun dalam proses distribusi.

Seperti dilansir Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Titin Masduke mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru 64,5 persen. Sementara itu, Kontan melaporkan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap I sudah hampir mencapai 100%, yakni sekitar 9 juta penerima. Kuota tersebut akan ditingkatkan menjadi 3 juta penerima manfaat, sehingga total menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai pada 24 Agustus 2020. BPUM diberikan kepada pelaku usaha kecil terdampak pandemi Covid-19.

Sumber : https://www.kompas.com

Check Also

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Masih hangat dalam ingatan publik momen Idul Adha 1445 H di mana Hasyim Asy’ari, kala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *