RINCIAN BESARAN IURAN BPJS KESEHATAN TAHUN 2021 DARI PNS HINGGA PEGAWAI SWASTA

Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 dari PNS hingga Pegawai Swasta

Pemerintah menjamin BPJS tidak akan menambah iuran kesehatan untuk tahun 2021. Besaran iurannya tetap sama dengan iuran tahun 2020.

Peserta BPJS kesehatan yang membayar iuran antara lain peserta penerima upah yang bekerja di instansi pemerintah; Peserta penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran. “Iya, tidak ada perubahan,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu, (16/12/2020).

Rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 Iqbal menjelaskan, dasar mengenai iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri. Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga : Bisa Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Daftar, Mau? Begini Caranya

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Iqbal menjelaskan untuk tahun 2021 iuran kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, tapi peserta hanya membayar Rp 35.000, karena bantuan pemerintah sebesar sebesar Rp 7.000. 6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah. (sumber : kompas)

Check Also

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Masih hangat dalam ingatan publik momen Idul Adha 1445 H di mana Hasyim Asy’ari, kala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *