SEGERA CAIRKAN BANSOS RP.300RIBU, CEK NAMA KAMU DI DTKS. BEGINI CARA DAN SYARATNYA

Pemerintah memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) atau program bantuan sosial Rp.300.000 rupiah hingga tahun 2021. Diharapkan Rp.300.000 rupiah bantuan sosial ini akan menjangkau lebih banyak Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Penerima bantuan sosial sebesar Rp.300.000 rupiah tercatat di Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS). Penerima tinggal mengklik dtks.kemensos.go.id untuk melihat apakah mereka sudah menerima bansos Rp.300 ribu dari pemerintah atau belum.

Setelah mengklik dtks.kemensos.go.id, calon penerima harus memilih identitasnya untuk diverifikasi. Calon penerima dapat memilih salah satu dari tiga ID pribadi untuk memverifikasi bantuan sosial senilai Rp 300.000.

Identitas untuk pemeriksaan dtks.kemensos.go.id:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. ID DTKS/BDT
  3. Nomor PBI JK/KIS.

Setelah klik dtks.kemensos.go.id dan dipastikan menerima bansos Rp 300 ribu, penerima bisa langsung mencairkannya. Mengutip situs Kementerian Sosial, cara menyalurkan bansos Rp 300.000 itu gampang banget.

Baca juga : Segera klaim uang bansos 300rb lewat kantor pos, segera cek nama di link berikut

Empat cara penyaluran dan pencairan bansos Rp 300 ribu:

    1. Bansos Rp 300 ribu disalurkan lewat PT Pos Indonesia atau transfer rekening
    2. Transfer rekening berlaku bagi penerima bansos Rp 300 yang punya rekening di BRI, BNI, Mandiri dan BTN
    3. Penyaluran lewat PT Pos Indonesia dilakukan bila penerima tak punya rekening di bank anggota Himbara
    4. Membawa KTP/KK saat ingin mencairkan BST, yang ditambah buku rekening bagi yang menggunakan transfer rekening.

Transfer bansos sebesar Rp 300.000 tidak dipungut biaya. Tentu saja, pendistribusian dan pencairan dilakukan setelah memastikan bahwa nama penerima termasuk dalam dtks.kemensos.go.id.

Melalui mekanisme ini, penerima bansos sebesar Rp.300.000 dapat didaftarkan di DTKS meskipun tidak memiliki akun. Jadi bagaimana Anda mendaftar di dtks.kemensos.go.id?

Cara daftar peserta dtks.kemensos.go.id:

  1. Lapor pada aparat desa atau kelurahan dengan membawa KTP
  2. Dinas sosial selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Pada proses ini tidak semua usulan akan disetujui
  4. Usulan yang disetujui akan dilaporkan pada Kemensos melalui gubernur
  5. Setelah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi, calon penerima akan terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id dan mendapatkan bansos Rp 300 ribu.

Baca juga : Cara daftar kartu prakerja untuk mendapatkan bantuan rp.3,5 juta

 

Check Also

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Masih hangat dalam ingatan publik momen Idul Adha 1445 H di mana Hasyim Asy’ari, kala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *