ASYIIK, MEMBUAT DAN PERPANJANG SIM SEKARANG GRATIS LHO
Pemerintah membuka kesempatan untuk membuat dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya atau gratis bagi sebagian orang/ golongan masyarakat tertentu.. Adapun golongan masyarakat berhak mendapatkan biaya pelayanan membuat dan perpanjang sim gratis, antara lain warga miskin, mahasiswa dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah … Read more