GAK PAKE RIBET, SEGERA GANTI SIM LAMA ANDA DENGAN SMART SIM CARD

Polri resmi meluncurkan Smart SIM untuk pengendara dan pengendara mobil.

Uniknya, smart SIM card tidak hanya berfungsi sebagai lisensi tapi bisa menyimpan uang elektronik.

Selain itu, smart SIM card ini dilengkapi dengan chip berkapasitas cukup.

Seperti data / kepentingan polisi pidana (lengkap) / identitas orang yang bersangkutan / pemegang Smart SIM Card.

Selanjutnya, semua pelanggaran lalu lintas akan dicatat sebagai pelanggaran kecil, sedang dan berat.

Baca juga : Wajib tahu, begini cara dan syarat bikin sim online !!

Menurut Kepala Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman usai peluncuran smart SIM card tersebut.

Jadi nantinya, pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung memakai model Smart SIM tersebut.

“Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas,” kata Kombes Pol Hery Sutrisman dikutip dari Kompas.com.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Hery Sutrisman menegaskan bahwa mereka tidak melarang orang yang ingin mengganti model SIM lama dengan Smart SIM Card.

Ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat.

Namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Biaya yang dikeluarkan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meskipun lebih rumit, Namun, Kombes Pol Hery Sutrisman menjelaskan, Polri belum menaikkan biaya pembuatan Smart SIM Card ini.

Ini berarti harga untuk membuat atau memperbarui Smart SIM Card tetap sama dengan harga untuk kartu SIM saat ini.

“Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga.”

“Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0,” ujar Kombes Pol Hery Sutrisman.

Nah berikut ini daftar harga pembuatan SIM.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

IM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Pengurusan SIM yang hilang

Ternyata mengurus Surat Izin Mengemudi yang hilang atau rusak gak perlu waktu lama lho.

Mungkin seorang saudara yang saat ini memiliki kartu SIM yang hilang atau rusak, ragu-ragu untuk mengurusnya karena menurutnya akan memakan waktu seharian.

AKP Agung (17/12/2020) mengatakan: “Untuk lamanya waktu keluarnya dan hilangnya kartu SIM hanya membutuhkan waktu sekitar 60 menit.”

Dari segi biaya, setiap susunan SIM rusak atau hilang tentunya berbeda-beda tergantung dari jenis SIM Card itu sendiri.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kartu SIM rusak atau hilang adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Itu sebabnya, setelah pemrosesan kartu SIM yang rusak dan hilang selesai, Anda harus segera memfoto copy kartu SIM tersebut untuk mengantisipasi jika kembali hilang atau rusak.

Karena seperti yang Anda ketahui, SIM card merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh pengguna mobil atau motor di jalan raya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281, sudah jelas bahwa setiap pengendara yang tidak memiliki kartu SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1 juta.

Ayat 2 Pasal 288 juga menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki Surat Izin Mengemudi tetapi tidak dapat menunjukkannya selama penggerebekan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau paling lama Rp.250 ribu.

Prosesnya hampir sama dengan membuat SIM baru, namun pelamar tidak perlu mengikuti tes teori dan praktek lagi (Sumber : motorplus-online.com)

Baca juga : Wajib tahu, begini cara dan syarat bikin sim online !!

 

Check Also

ASYIIK, BIKIN DAN PERPANJANG SIM SEKARANG GRATIS LHO

ASYIIK, BIKIN DAN PERPANJANG SIM SEKARANG GRATIS LHO

Pemerintah membuka kesempatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya atau gratis bagi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *